Sukses

Ahok: Kalau Panitia Hak Angket DPRD DKI Jantan, Panggil Saya Dong

Sebab, kata Ahok, jika ingin meminta penjelasan lengkap, dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta juga harus dipanggil.

Liputan6.com, Jakarta - Hak angket atau penyelidikan terhadap kisruh APBD DKI Jakarta 2015 masih terus berlanjut. DPRD DKI Jakarta telah memanggil tim e-budgeting, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun Panitia Angket DPRD DKI Jakarta batal memanggil Gubernur Ahok dan istrinya, Veronica Tan.

Padahal sebelumnya Ahok dan Veronica dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh DPRD DKI Jakarta. Kini mantan Bupati Belitung Timur itu menantang legislatif memanggilnya dalam rapat hak angket.

Sebab, kata dia, jika ingin meminta penjelasan lengkap, dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta juga harus dipanggil.

"Kalau mereka (panitia hak angket) jantan ya panggil (saya) dong. Kita kan sudah berperkara nih, supaya saya jawab. Angket mau panggil saya? Takut juga," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Sementara, mengenai rencana Panitia Hak Angket memanggil tim ahli tata negara, Ahok mengaku tak khawatir. Dia juga tak takut jika nanti mereka mengklaim ada kesalahan administrasi dalam pengiriman draft rancangan APBD 2015 ke Kemendagri.

"Nggak masalah. Panggil saja, kan ada proses pengadilan. Saya kan sudah bilang kalau cuma kehilangan jabatan, saya nggak masalah. Santai saja," ucap Ahok.

Namun, ia mengatakan, jika DPRD DKI Jakarta tetap bersikukuh menyebut draf Rancangan APBD 2015 yang dikirim Pemprov DKI Jakarta adalah palsu karena tak melalui pembahasan, maka sama saja menyerang Kemendagri. Sebab, draf RAPBD 2015 yang dianggap palsu itulah yang akhirnya diterima Kemendagri dan dievaluasi.

"Kalau kamu bilang angket kami palsu, berarti kamu menghina Mendagri lho. Ini polemik lho buat DPRD. Kan Mendagri menyatakan RAPBD yang asli versi kami bukan punya dia (DPRD). Ini kan jadi satu lelucon," ucap Ahok.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, Panitia Hak Angket tak akan memanggil Ahok . Alasannya, keterangan dari Ahok dinilai sudah tak diperlukan lagi karena informasi yang diperoleh dari TAPD dianggap cukup.

"Saya rasa nggak perlu. TAPD-nya aja cukup," kata Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin 16 Maret 2015.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Panitia Hak Angket Inggard Joshua. Dia mengatakan, belum ada kepastian untuk memanggil Ahok. Menurut Inggard, proses pembuktian tidak perlu langsung dari keterangan
Ahok. Sebab, keterangan tersebut bisa diperoleh dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta.

"Kan kita tidak menuduh gubernur salah. Perangkatnya saja yang kita ingin tahu kebenarannya. Yang penting (keterangan) SKPD-nya," ucap Inggard. (Ndy/Yus)