Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎masih melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011. Setelah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah, KPK terus bergerak membidik tersangka baru dalam kasus ini.
KPK masih terus mengumpulkan keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi guna menargetkan tersangka baru. Termasuk memeriksa Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2015).
Pemeriksaan Alex ini tidak lepas dari pernyataan kuasa hukum Rizal, Arief Ramdhan. Arief membenarkan adanya janji fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dalam proyek Wisma Atlet untuk Alex selaku orang nomor 1 di Sumsel.
"Memang ada janji yang sifatnya bukan satu keharusan buat RA atau AN (Alex Noerdin)," kata Arief pada Kamis 12 Maret lalu.
Arief menjelaskan, fee kepada Alex juga diduga merupakan bentuk terima kasih pihak PT DGI menyangkut proyek pembangunan Wisma Atlet. Dimana hal itu disampaikan langsung oleh mantan Direktur Pemasaran PT DGI, El Idris.
"Klien kami bilang di situ dikatakan bahwa untuk pembangunan wisma atlet, awalnya Idris bilang hanya terima kasih saya kepada bapak Rizal," ujar Arief.
Rizal saat ini sudah ditahan oleh KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK sejak Kamis 12 Maret 2015. Rizal ditahan untuk 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan.
‎KPK sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet‎ yang dulu, di mana salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎‎ (Ndy/Mut)