Sukses

Angkot di Jatim Wajib Pasang Sabuk Pengaman untuk Penumpang

"Banyak penumpang yang terlempar dari angkutan umum saat kecelakaan,"

Liputan6.com, Surabaya - Semua angkutan umum baik itu angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun angkutan kota antar provinsi (AKAP) di Jawa Timur wajib memasang sabuk pengaman kendaraan atau safety belt. Pemasangan itu untuk mengurangi korban kecelakaan lalu lintas.

"Safety belt ini penting bagi keamanan dan kenyamanan penumpang. Jadi, selama ini safety belt hanya terpasang di tempat duduk bagian depan saja, yakni untuk sopir dan tempat duduk depan sebelah kiri sopir. Nah, sekarang untuk semua tempat duduk harus ada sabuk pengamannya," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi, Selasa (24/3/2015).

Wahid menuturkan, dikeluarkannya surat keputusan (SK) Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan yang mewajibkan kepada seluruh penumpang angkutan umum menggunakan sabuk pengaman atau sefty belt, setelah Dishub dan LLAJ Jawa Timur mengusulkan kepada Kemenhub. Hingga akhirnya Kemenhub menyetujui dan membuat surat keputusan peraturan baru ini.

"Aturan itu telah kita usulkan pada Kemenhub, dan sekarang ini semua pengusaha angkutan umum wajib memasang sabuk pengaman atau safety belt di tempat duduk angkutan umum seperti bus AKDP dan AKAP," imbuh dia.

Wahid mengatakan, dipasangnya sabuk pengaman itu dikarena kecepatan angkutan antar kota cukup tinggi, sehingga saat terjadi kecelakaan banyak penumpang yang terlempar dari bus.

"Banyak penumpang yang terlempar dari angkutan umum saat kecelakaan, akibatnya banyak memakan korban jiwa yang seharusnya tidak perlu terjadi," pungkas Wahid Wahyudi. (Mvi)