Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham)Â Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Proyek Payment Gateway di Kemenkumham tahun anggaran 2014.
Menurut Heru Widodo selaku pengacaranya, baik Denny Indrayana maupun tim kuasa hukum, belum menerima surat penetapan tersangka. Meski demikian, pihak Denny telah menerima surat pemeriksaan dengan status tersangka.
"Kita sudah menerima surat untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Jumat (27 Maret 2015). Tapi surat penetapannya belum diterima. Surat pemeriksaannya tadi diterima Pak Denny sekitar pukul 20.00 WIB waktu pulang kerja," ujar Heru saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (24/3/2015).
Menurut Heru, Denny akan hadir memenuhi surat panggilan meskipun belum mendapatkan surat penetapan tersangka. "Pak Denny akan datang. Beliau mengatakan siap dan akan kooperatif."
Saat ditanya bagaimana tanggapan Denny saat dirinya ditetapkan menjadi tersangka, Heru menuturkan hal tersebut sudah dirasakan kliennya.
"Dari awal Pak Denny menyadari bahwa (kasus) ini mengalami percepatan yang luar biasa. Di mana pada tanggal 24 Februari (2015) sudah ada laporan dan penyelidikan, namun tanggal 24 Maret (2015) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Meski demikian proses akan tetap kami hadapi. Kami selaku tim kuasa hukum untuk menyiapkan pembelaan kami," pungkas Heru Widodo.
Nama Denny Indrayana memang sudah dibidik penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Payment Gateway. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan bahkan telah mengatakan penggiat anti-korupsi itu merupakan salah satu calon tersangka.
"Pak Denny sebagai calon tersangka," ujar Anton di Mabes Polri, Kamis 19 Maret 2015.
Payment gateway merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkumham.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa 10 Januari 2015, yang tertuang dalam LP/166/2015/Bareskrim.
Namun Denny membantah tudingan tersebut. Mantan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tersebut mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut. Sebab, berdasarkan hasil audit BPK yang dikeluarkan pada 31 Desember 2014, nilai pengeluaran dan pemasukan sama dengan total Rp 32,4 miliar.
"Sudah ada laporan BPK Desember lalu yang mengatakan negara menerima uang Rp 32,4 miliar. Itu bukan kerugian negara," ucap Denny Indrayana pada Kamis 12 Maret 2015. (Ans)
Jadi Tersangka, Denny Indrayana Siap Diperiksa di Bareskrim
Menurut Heru Widodo selaku pengacaranya, baik Denny Indrayana maupun tim kuasa hukum, belum menerima surat penetapan tersangka.
Advertisement