Liputan6.com, Tegal - Pasca-Nenek Asyani menjalani sidang perdana pada Senin 23 Maret kemarin, nenek lainnya yaitu Nenek Meri Si pembuat dan penjual petasan ini dijatuhi hukuman 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jawa Tengah, pada Selasa 24 Maret siang.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (24/3/2015), Nenek Meri tidak sendiri, ia bersama 5 terdakwa lainnya di Tegal, Jawa Tengah juga dijatuhi hukuman yang sama. Namun hakim memutuskan tidak akan menahan Nenek Meri, kecuali sang nenek mengulangi perbuatannya selama masa percobaan 6 bulan.
Atas putusan tersebut, Nenek Meri yang tidak bisa berbahasa Indonesia mengaku lega dan menerima keputusan majelis hakim. Usai persidangan Nenek Meri langsung kembali ke rumah dengan diantar salah seorang tetangganya.
Kasus Nenek Meri ini diharapkan dapat menjadi Pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pengrajin petasan lainnya yang masih beroperasi secara diam-diam.
Sebelumnya Senin 23 Maret kemarin Nenek Asyani menjalani sidang lanjutan atas kasus pencurian 2 batang phon jati. Kasus ini cukup menyita perhatian pubkik, karena hukum begitu tajam dilekatkan pada seorang nenek renta. (Mar/Riz)
Nenek Meri si Penjual Petasan Divonis 3 Bulan Penjara
Nenek Meri, pembuat dan penjual petasan ini dijatuhi hukuman 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jawa Tengah.
Advertisement