Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor M. HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia DPP Golkar.
Hal ini memicu perlawanab khususnya dari kubu Aburizal Bakrie alias Ical serta partai-partai di Koalisi Merah Putih (KMP). SK tersebut disebut belum inkracht atau belum memiliki kekuatan hukum tetap karena sifatnya masih administrasi.
Namun demikian, menurut loyalis Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita, salah satu anggota KMP Fahri Hamzah disebut menyatakan bahwa SK itu sah.
"Fahri Hamzah menyampaikan kepada Sekretaris Fraksi (Faqyakun) pada hari minggu malam. Menurut sekretaris fraski yang melaporkan pada kami bahwa Pak Fahri Hamzah justru menyatakan ada azaz ini (SK) yang memperkuat dan tidak terbantahkan bahwa kami ini yang legal dan yang sah," ujar Agus Gumiwang di DPP Golkar, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Menurut Agus Gumiwang, Fahri mengatakan hal tersebut saat ditanya Ketua Fraksi Faqyakun yang kurang mengerti hukum. Kata dia, pihaknya terpaksa mengungkapkan pernyataan tersebut lantaran situasi internal Golkar saat ini semakin keruh.
"Ini kan Faqyakun diajari hukum karena beliau bukan orang hukum agar mendapat kejelasan," jelasnya.
Untuk itu, Agus pun menantang Fahri untuk menjelaskan hal tersebut ke publik. Kata dia, jika Politisi PKS itu tak mengakuinya, maka integritasnya dipertanyakan. "Tak saja ke Pak Fahri. Dia harus akui. Saya mau tahu, dia punya integritas. Dia mau mengakui atau tidak," tanda Agus. (Riz)
Kubu Agung: Fahri Hamzah Sebut SK Menkumham Soal Golkar Sah
Menurut Agus Gumiwang, Fahri mengatakan hal tersebut saat ditanya Ketua Fraksi Faqyakun yang kurang mengerti hukum.
Advertisement