Sukses

Eks Kadishub DKI Udar Pristono Diperiksa Bareskrim di Rutan

Udar Pristono adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono kembali menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Dia diperiksa sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu yang diduga dilakukan penyidik Kejaksaan di bawah pimpinan Viktor Antonius Sidabutar dan tim ahli UGM terkait jumlah unit bus Transjakarta yang ditimbang.

Menurut kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun, kliennya akan diperiksa di rumah tahanan (Rutan) Cipinang pada Rabu (25/3/2015) pagi ini. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan sebelumnya di Mabes Polri pada Selasa kemarin belum selesai.

Dijelaskan Tonin, dalam pemeriksaan pagi ini, Udar akan menjawab 10 dari 19 pertanyaan yang sebelumnya diajukan pihak Bareskrim. Adapun 9 pertanyaan sebelumnya telah dijawab oleh Udar.

"Karena pak Udar kan bukan orang yang bebas. Ada aturan lain yang menentukan tempatnya. Diperiksa penyidik jam 9 pagi di rutan Cipinang menyelesaikan sekitar 10 pertanyaan. Kemaren rencananya 19 baru dijawab 9," beber Tonin, Jakarta, Selasa 24 Maret kemarin.

Lantas pertanyaan apa yang dilayangkan Bareskrim ke Udar? Tonin enggan membeberkannya. Dia berjanji akan mengungkapnya setelah pemeriksaan rampung.

"Nanti kalau selesai (pemeriksaan) saya buka. Nanti lah, subtansinya lebih kurang mengenai kenapa ada laporan, kenapa dilaporkan. Dan apa kerugian yang ditimbulkan oleh penimbangan kejaksaan saudara victor terhadap busway," tandas Tonin.

Sebelumnya, Udar Pristono melaporkan dugaan praktik memberi keterangan palsu terkait pembuktian kasus yang menjeratnya. Dugaan keterangan palsu ini terkait jumlah unit bus yang ditimbang.
Udar Pristono adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta. Dalam kasus ini, 2 mantan anak buah Udar telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 6 Maret 2015. Setyo Tuhu diganjar pidana 4 tahun penjara dan Drajat Adhyaksa dihukum 5 tahun bui. (Riz)