Sukses

Terkendala Biaya, Terpidana Mati Asal Prancis Tak Hadiri Sidang

Warga negara Prancis Serge Areski Atlaoui disebut-sebut masuk daftar narapidana yang akan dieksekusi mati tahap II oleh Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Tangerang - Terpidana mati kasus narkoba asal Prancis Serge Areski Atlaoui tak menghadiri sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Sidang pun terpaksa ditunda hingga pekan depan.

Pengacara Serge, Nancy Yuliana mengatakan, ketidakhadiran kliennya tersebut dikarenakan Serge tidak memiliki biaya perjalanan dari tempatnya di tahan saat ini, Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

"Perizinan di LP tidak ada masalah. Hanya yang jadi masalah adalah pembiayaan transportasi dan semua kebutuhan Serge untuk datang ke sini," ungkap Nancy di Tangerang, Banten, Rabu (25/3/2015).

Menurut dia, selama ini pembiayaan Serge memang ditanggung oleh pihak keluarganya. Namun kali ini mereka kesulitan dana.

"Jadi tidak bisa memberangkatkan Serge mengikuti sidang," ujar Nancy.

Sementara Hakim Ketua Indri Murtini mengatakan, agenda sidang kali ini adalah penandatanganan berita acara PK yang seharusnya dilakukan oleh pemohon, yakni Serge. "Karena tidak hadir maka sidang ini kami tunda," "ujar Indri yang hanya memimpin jalannya sidang selama sekitar 10 menit.

Namun dia menegaskan, jika pekan depan Serge kembali tidak bisa hadir, maka berkas permohonan akan tetap dikirim ke Mahkamah Agung (MA) tanpa tanda tangan sang terpidana mati.

"Karena dengan kejadian ini kami tidak mau dikira menunda-nunda. Maka dari itu kami berharap supaya Serge bisa hadir dalam persidangan minggu depan," ucap Indri.

Warga negara Prancis Serge Areski Atlaoui terbukti terlibat dalam kasus operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang. Dia ditangkap dengan barang bukti yang disita berupa 138,6 kilogram sabu, 290 kg ketamin, dan 316 drum prekusor pada 11 November 2005.

Namanya disebut-sebut masuk daftar narapidana yang akan dieksekusi mati tahap II oleh Kejaksaan Agung. Grasi dari Serge juga sudah ditolak Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 35/G tahun 2014. (Ndy/Mut)