Sukses

KPK Periksa Politisi Nasdem Terkait Dugaan Korupsi PLTA Papua

KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Fraksi Partai Nasdem, Achmad Hatari. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba (JJK) yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka Provinsi Papua tahun 2009-2010.

"Yang bersangkutan (Achmad Hatari) akan diperiksa untuk tersangka JJK," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/3/2015).

KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Papua 2006-2011 Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi. Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Nilai proyek PLTA tersebut sekira Rp 56 miliar, sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 36 miliar.

Tiga tersangka itu dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.     (Mut)