Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muktamar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy men‎olak dan tidak akan terlibat dalam pengajuan hak angket terhadap Menkumham Yasonna Laoly. Walaupun Koalisi Merah Putih, termasuk PPP kubu Djan Faridz sepakat mengajukan hak DPR itu ke pimpinan DPR.
"Kalau teman-teman yang ada di Muktamar Surabaya, kita menolak hak angket. Dan di bawah Romi (Romahurmuziy) ini ada 34 orang dari total 39 orang di DPR. Yang ada di sana (KMP) itu cuma 5 orang," kata Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Surabaya atau kubu Romi, Arsul Sani saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/3/2015).
‎Keputusan tersebut juga sudah disepakati mayoritas Fraksi PPP dalam rapat fraksi. Jika ada yang tetap ada yang ikut mengajukan hak angket, DPP di bawah kepemimpinan Romi akan memberikan sanksi.
"Sudah disepakati di fraksi bahwa kita menolak hak angket. Kalau ada yang dukung hak angket pasti DPP akan berikan sanksi. Di paripurna nanti kita akan menolak karena itu bukan kepentingan strategis," ujar dia.
Anggota Komisi III DPR itu‎ menyebutkan, sanksi yang akan diterima anggota fraksinya yang tetap mendukung angket berupa teguran tertulis. Namun, jika kader yang bersangkutan tetap melakukan kegiatan di luar keputusan fraksi, maka sanksi bisa ditingkatkan.
"Sanski teguran tertulis sampai sanksi yang lebih berat kalau itu yang kesekian kali," tandas Arsul Sani.
Fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) menyerahkan daftar nama pengguna hak angket, untuk Menkunham Yasonna H Laoly, kepada pimpinan DPR, Rabu 25 Maret 2015.
Penyerahan ratusan nama anggota dewan itu diterima langsung oleh Ketua DPR Setya Novanto bersama wakilnya Fadli Zon. Inisiator hak angket ini adalah politisi Partai Golkar Jhon Kennedy Aziz, politisi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, dan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Hakim. (Mvi/Sss)
PPP Kubu Romahurmuziy Tolak Hak Angket untuk Menteri Yasonna
Sanksi akan diberikan kepada anggota Fraksi PPP yang tetap mendukung angket terhadap Menkumham Yasonna Laoly.
Advertisement