Sukses

Laporkan Dugaan Anggaran 'Siluman' ke KPK, ICW Bawa 2 Kardus

ICW menyebutkan, dari data dugaan anggaran 'siluman' di dinas pendidikan DKI ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 278 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan anggaran 'siluman' APBD DKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membawa 2 kardus berisi tumpukan berkas-berkas atau dokumen.

Peneliti ICW Firdaus Illyas mengatakan, dokumen tersebut berisi bukti-bukti dugaan anggaran 'siluman' dalam APBD DKI Jakarta, yang pernah juga dilaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke lembaga anti-rasuah itu. Termasuk data-data kejanggalan di SKPD pendidikan DKI Jakarta.

"ICW sebagai bagian dari masyarakat yang peduli dengan transparansi gerakan pemberantasan korupsi, hari ini kami laporkan beberapa dugaan korupsi dan dugaan kerugian negara. Terutama untuk sektor layanan pendidikan di DKI Jakarta," ujar Firdaus di Gedung KPK, Jakarta.

"Paling tidak dari data yang kami punya berisikan dokumen, kontrak, proses lelang, penunjukan, pembentukan harga, dan pemilihan pemenang lelang," sambung dia.

Menurut Firdaus, dari data tersebut ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 278 miliar, dimana di dalamnya berisikan barang-barang yang dipesan dinas pendidikan.

"Total kerugian mencapai Rp 278 miliar, di mana termasuk di dalamnya UPS, printer, scan 3 dimensi, dan ada beberapa lagi dugaan paket kegiatan, terutama di dinas pendidikan. Tidak hanya di dinas, tapi Komisi E DPRD," beber dia.

Firdaus mengatakan, laporan tersebut baru bagian awal hasil investigasi timnya. "Ini merupakan bagian awal yang kami coba lakukan dari pengumpulan data investigasi ICW. Tapi paling tidak ini bisa akselerasi apa yang KPK lakukan," tandas Firdaus.

Tindak Lanjut KPK

Menanggapi laporan ICW, KPK pun menyatakan segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi APBD DKI 2014 itu. Lembaga anti-rasuah itu langsung menelaah laporan itu dan memeriksa berkas-berkas yang diserahkan.

"Tentu kita lakukan penelaahan terlebih dahulu. Tim dari Dumas (Pengaduan Masyarakat) kita akan memeriksa, kita lihat apakah benar dalam laporan tersebut ada indikasi tindak pidana korupsinya atau tidak," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa di Gedung KPK.

Priharsa menjelaskan, dalam penelaahan ini Tim Dumas akan melihat bukti-bukti pendukung laporan tersebut, apakah cukup sebagai bukti awal atau tidak.

"Kan ada berkas-berkas yang diserahkan juga. Itu akan dilihat apakah cukup sebagai bukti awal untuk menemukan indikasi tindak pidana korupsi," kata dia.

Menurut Priharsa, jika nantinya ada berkas atau bukti yang masih dianggap kurang dan diperlukan, KPK akan meminta bukti yang kurang tersebut kepada ICW .

"KPK akan meminta bukti yang kurang tersebut kepada ICW atau bisa juga kita minta keterangan dari ICW, terkait apa saja yang dianggap kurang dalam proses penelaahan ini," pungkas Priharsa.

Belum lama ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melaporkan dugaan adanya naggaran 'siluman' ke KPK. Mantan Bupati Belitung Timur itu juga membawa bukti-bukti dugaan korupsi anggaran itu menggunakan 2 kardus. (Rmn)