Liputan6.com, Yogyakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.
Kasie Penkum Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Zulkardiman mengatakan, baru mengetahui dari web milik Mahkamah Agung terkait putusan resmi upaya hukum Mary Jane. Permohonan PK Mary Jane ini menjadi upaya hukum terakhirnya.
"Baru tahu dari web MA, sudah keluar. Tapi kita belum terima putusan dari MA, baru pengumuman di web saja," ujar Zulkardiman, Yogyakarta, Kamis (26/3/2015).
Zulkardiman mengatakan, hingga saat ini, pihak Kejati DIY belum mendapat salinan putusan dari MA terkait penolakan permohonan PK Mary Jane. Ia juga belum tahu apakah dengan keputusan ini membuat pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah segera dilakukan.
"Kita tunggu dari Pengadilan Sleman dulu. Kita belum tahu apakah sudah turun di Pengadilan Sleman apa belum. Belum dapat salinannya kalau sudah mungkin baru surat pemindahan," ucap dia.
Mary Jane termasuk terpidana mati dari daftar eksekusi mati gelombang II. Mary Jane tertangkap menyelundupkan 2,6 kilogram heroin di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, 25 April 2010. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Hingga saat ini Mary Jane masih berada di Lapas Wirogunan Yogyakarta. (Mvi)
MA Tolak PK Terpidana Mati Asal Filipina Mary Jane
Zulkardiman mengatakan, hingga saat ini, pihak kejati DIY belum mendapat salinan putusan dari MA terkait penolakan permohonan PK Mary Jane.
Advertisement