Sukses

KPK Limpahkan Berkas Kasus Sutan Bhatoegana ke Pengadilan

Permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana pun terancam gugur.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan gratifikasi pembahasan APBN Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana ke pengadilan. Permohonan praperadilan politikus Partai Demokrat itu pun terancam gugur.

"Iya benar, KPK hari ini telah melimpahkan berkas perkara atas nama SBG (Sutan Bhatoegana) ke Pengadilan," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, di kantornya, Kamis (26/3/2015).

Namun, kapan sidang perdana mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut digelar, Priharsa belum dapat dipastikan. "Belum ada (jadwal), kan (berkas perkaranya) baru masukan hari ini."

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang menjelaskan, bila berkas penyidikan kasus Sutan sudah berada di pengadilan, maka sesuai Pasal 82 ayat 1 KUHAP, gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur.

Akan tetapi, tegas Chatarina, ada beberapa versi dalam penetapan pasal tersebut. "Ada yang menganggap pasal berlaku ketika perkara sudah digelar di pengadilan, ada juga yang beranggapan pasal ini langsung berlaku sejak pelimpahan berkas dilakukan dari tingkat penyidikan," jelas dia pada Rabu 25 Maret 2015.

Sidang praperadilan Sutan, nantinya akan tetap berjalan. Namun, KPK akan menyerahkan surat pelimpahan perkara pengadilan berikut hari persidangan pada hakim praperadilan. Setelah itu, putusan ada di tangan hakim.

Sutan Bhatoegana resmi jadi tersangka pada 14 Mei 2014. Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Menteri Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.

Politikus Partai Demokrat itu pun dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. ‎(Mut)