Liputan6.com, Surabaya - Tersangka kasus korupsi penyaluran dana hibah dari Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Nelson Sembiring kembali menyerahkan uang jaminan kerugian negara senilai Rp 750 juta ke Kejati Jatim.
Melalui kuasa hukumnya, John Fredrik Henstz dan Adik Dwi Putranto membawa uang pecahan 50 ribuan tersebut ke lantai 5 Gedung Kejati. Penyerahan uang itu diiukuti penandatanganan berita acara.
Kemudian, uang dibawa ke sebuah bank pemerintah di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, penyerahan uang oleh tersangka Nelson adalah yang kedua kali. Sebelumnya, telah diserahkan sebesar Rp 2,5 miliar.
"Total uang yang dikembalikan dari Pak Nelson Rp 3,250 miliar. Kalau digabung dengan uang dari Pak Diar semuanya total 5,750 miliar," ujar Romy di Surabaya, Kamis (26/3/2015).
Sehari sebelumnya, penyidik memeriksa Diar kusuma Putra, tersangka kasus Kadin Jatim. Didampingi pengacaranya, Adik Dwi Putranto, Diar dimintai keterangan oleh petugas Kejati Jatim.
Kejati Jatim kemudian menetapkan dua tersangka. Yakni Wakil Ketum Bidang Hubungan Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Medaeng.
Tersangka Korupsi Dana Hibah di Jatim Kembalikan Rp 3 Miliar
Penyerahan uang oleh tersangka Nelson adalah yang kedua kali. Sebelumnya, telah diserahkan sebesar Rp 2,5 miliar.
Advertisement