Liputan6.com, Jakarta - Untuk keenam kali dalam 3 bulan terakhir, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu kemarin 26 Maret 2015.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (27/3/2015), sebanyak 50,7 kg sabu dimusnahkan oleh BNN. Barang bukti ini didapat dari 6 orang tersangka yang terdiri dari 2 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 4 lainnya Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga
Salah satu WNI yang ditangkap adalah seorang wanita dan berperan sebagai kurir yang mengaku dijebak oleh tersangka warga Nigeria. Hukuman mati menanti para tersangka.
Advertisement
BNN mengimbau masyarakat agar berhati-hati bekenalan dengan warga asing. Dalam aksinya, anggota sindikat narkoba internasional kerap memanfaatkan wanita sebagai kurir dengan beragam tipu daya.
Sementara itu, 10 tersangka dari 2 sindikat pengedar sabu Kemayoran dan Cengkareng kemarin diringkus Satnarkoba Polres Jakarta Utara. Para tersangka pengedar sabu itu dipertunjukkan pada wartawan setelah berhasil ditangkap.
Satu demi satu berawal dari ditangkapnya seorang kurir, 2 sindikat pengedar sabu pun berhasil terungkap. Polisi mendapatkan barang bukti 60 gr dan 55 gram sabu. Modus berjaringan yang diterapkan kedua kelompok ini membuat polisi kesulitan menciduk seluruh anggota kelompok pengedar sabu ini.
Di Karawang, Jawa Barat polisi juga menangkap 2 orang pengedar sabu. Dari kedua tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti masing-masing seberat 300 dan 700 gram sabu senilai Rp 2 miliar.
Kuat dugaan, tersangka merupakan salah satu jaringan pengedar narkoba lintas provinsi. Polisi akan menjerat kedua pengedar sabu dengan hukuman seumur hidup. (Vra/Ali)