Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan digelar dalam beberapa bulan lagi. Untuk menyukseskan pesta demokrasi di daerah tersebut, pemerintah telah mengesahkan 2 undang-undang, yakni tentang pilkada serentak dan pemerintah daerah.
Sementara Komisi II DPR telah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Pilkada. Panja nantinya akan bertugas memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam membuat Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
"Panja ini juga untuk menjaga agar substansi Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu tidak bertentangan dengan UU Pilkada yang sudah ditetapkan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, Panja Pilkada penting karena materi Peraturan KPU (PKPU) sangat banyak, yaitu 10 peraturan.
Peraturan pertama, rancangan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan. Kedua, rancangan PKPU tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih. Ketiga, rancangan PKPU tentang pencalonan. Keempat, rancangan PKPU tentang kampanye. Kelima, rancangan PKPU tentang dana kampanye.
"Keenam, terkait rancangan PKPU tentang tata kerja KPU Pusat, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU/KIP Kab/Kota, PPK, PPS, dan KPPS," jelas Lukman.
Ketujuh, rancangan PKPU tentang norma, standar, prosedur, serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan.
"Kedelapan, rancangan PKPU tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Kesembilan, rancangan tentang pemungutan dan perhitungan. Kesepuluh, rancangan PKPU tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota," tutur Lukman Edy. (Sun/Sss)