Liputan6.com, Jakarta - Berkas penyidikan ajudan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Abdul Rauf, sudah lengkap alias P21. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meningkatkan status kasus tersebut dari penyidikan ke penuntutan.
"Benar, berkasnya tadi sudah P21," ujar Rauf usai meninggalkan Gedung KPK, di Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Abdul Rauf menjadi tersangka dalam kasus jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan, Jawa Timur. Dia digelandang ke KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2014.
Perkara Rauf juga menjerat Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap.
Atas dugaan itu, Fuad Amin dan Abdul Rauf dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus Antonio pun kini sudah bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Perusahaan Antonio diketahui menjalin kerjasama dengan salah satu BUMD di Bangkalan, PD Sumber Daya.
Mereka saling bekerja sama dalam membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik. (Sun/Mut)
Berkas Lengkap, Kasus Ajudan Fuad Amin Masuk Tahap Penuntutan
Abdul Rauf menjadi tersangka dalam kasus jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan, Jawa Timur.
Advertisement