Liputan6.com, Jakarta - Walikota Airin Rachmi Diany diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten tahun 2011-2012. Airin diperiksa sebagai saksi sang suami, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedang berlangsung pemeriksaan Ibu Airin, Walikota Tangsel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Pemeriksaan itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Menurut Tony, Airin dimintai keterangan sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan puskesmas Tangsel serta pembangunan rumas sakit umum daerah di sana.
"Hari ini masih diperiksa, dimintai keterangan oleh tim penyidik," imbuh Tony.
Dalam pemeriksaan yang tengah berjalan, penyidik Kejagung juga mencecar adik ipar mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut terkait kapasitasnya sebagai kepala daerah di sana. Sebab, menurut Tony, nantinya puskesmas dan rumah sakit umum daerah yang otomatis menjadi tanggung jawab Walikota Airin.
"Pembangunan serta pengadaannya itu kan memakai anggaran negara karena ini anggaran daerah,"Â kata Tony.
Dalam kasus ini Kejagung sudah menjerat 7 tersangka. Di antaranya Tubagus Chaeri Wardana, mantan Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid SDM Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah.
Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah. Sementara Mamak dan Wawan ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi dengan kasus berbeda.
Kemudian untuk tersangka lain dugaan korupsi proyek puskesmas di Tangsel dari pihak swasta. Yakni, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi. (Ans/Yus)
Kasus Korupsi Puskesmas, Walikota Airin Diperiksa Kejagung
Airin diperiksa sebagai saksi sang suami, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement