Sukses

Diperiksa Perdana, Denny Indrayana Dicecar 17 Pertanyaan

Denny yang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka sejak pukul 14.00-19.25 WIB itu, tak langsung dijebloskan ke tahanan Bareskrim.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway, atau paspor online di Kemenkumham 2014 lalu.

Denny mengaku dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Polri, yang semuanya berhasil dijawab dengan baik.

"Ada 17 pertanyaan," kata Denny usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015) malam.

Namun Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, 17 pertanyaan itu belum masuk ke materi dugaan korupsi.

"Seputar identitas, mulai dari curiculum vitae (CV), tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saat saya menjadi Wamenkumham," ungkap dia.

Denny yang sejak pukul 14.00-19.25 WIB menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka itu, ternyata juga tak langsung dijebloskan ke sel tahanan, oleh anak buah Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso itu.

Kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan, pihaknya tinggal menunggu pemberitahuan dari penyidik Bareskrim, terkait kapan dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.

"Akan ada pemeriksaan tambahan. Tapi, kapan waktunya masih menunggu kabar penyidik," pungkas Heru.

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana resmi ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Polri, terkait dugaan kasus payment gateway pada 24 Maret 2015. Payment gateway merupakan program pembuatan paspor elektronik di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Proyek Payment gateway dimaksudkan untuk mempercepat proses dan mencegah praktek pungli. Penyidik Bareskrim menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 32,4 miliar.

Dalam perkara ini, Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rmn/Ans)

Video Terkini