Liputan6.com, Jakarta - Panitia hak angket DPRDÂ mulai mempertimbangkan kembali, memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, guna mendengar keterangannya. Sikap Dewan mulai cair saat sebagian besar saksi ahli yang dihadirkan, meminta Ahok dipanggil dalam rapat angket.
Anggota panitia angket Inggard Joshua mengatakan, dirinya akan berkonsultasi lebih lanjut dengan pimpinan DPRD, terkait pemanggilan Ahok. Dia tidak bisa memastikan, apakah ke depan orang nomor satu di Jakarta itu dihadirkan dalam rapat angket.
"Nanti rembukan dengan pimpinan Dewan untuk melakukan hal tersebut (pemanggilan Ahok). Setelah kita lakukan rapat gabungan," ujar Inggard di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Permintaan pemanggilan Ahok terus dilontarkan semua saksi ahli yang pernah dihadirkan panitia angket. Terakhir, pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana juga menyarankan hal serupa.
"Saya juga berharap ada win-win solution. Panggil gubernur, ajak dialog. Nggak dateng nggak apa-apa, panggil sampai 3 kali. Itu saran saya begitu," ujar Tjipta saat memberikan pandangan di ruang rapat angket DPRD.
Saran serupa juga sempat disampaikan 2 pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis, serta pakar komunikasi politik Emrus Sihombing. Margarito meminta panitia angket memanggil Ahok, saat angket dilanjutkan menjadi Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
"Memang tidak ada satu undang-undang pun yang menyatakan harus memanggil gubernur. Tapi, untuk memenuhi asas keadilan, lebih baik dipanggil untuk menyampaikan pembelaannya," kata Margarito Kamis 26 Maret kemarin.
Rapat hak angket DPRD terkait kisruh APBD DKI, menyusul perselisihan antara Gubernur DKI Jakarta dan anggota Dewan. Ahok bahkan sebelumnya menduga ada anggaran 'siluman' dan melaporkan ke KPK. Diduga ada 'main mata' antara oknum legislatif dengan eksekutif dalam APBD. (Rmn/Ans)
Panitia Angket DPRD DKI Panggil Ahok?
Permintaan pemanggilan Ahok terus dilontarkan semua saksi ahli yang pernah dihadirkan panitia angket.
Advertisement