Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang mendatangi Bareskrim Polri. Dia melaporkan perbuatan Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, Ade Komarudin dan Bendahara Umum Golkar, Bambang Soesatyo.
Dalam laporan itu, dia didampingi Ketua DPP bidang hukum Lawrence Siburian dan beberapa kader Golkar versi Munas Ancol lainnya.
"Saya mewakili Golkar dan fraksi untuk melaporkan pada Bareskrim tentang perbuatan melanggar hukum oleh Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo berkaitan upaya kami melaksanakan tugas sebagai Ketua Fraksi DPR sah diakui keberadannya berdasarkan hukum khususnya UU Parpol dan Tata Negara," jelas Agus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
"Kami serahkan semua pada proses hukum. Kami anggap itu (ruangan fraksi) adalah hak kami. Kami fraksi yang sah berdasarkan UU Politik," tambah Agus.
Gumiwang cs melaporkan Bambang dan Ade dengan pidana dalam Pasal 167 KUHP dan Pasal 168 KUHP. Pasal 167 mengatur mengenai tindakan seseorang memaksa masuk ke rumah atau ruangan dengan cara melawan hukum. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 bulan.
"Kami terpaksa lapor ke Bareskrim. Hak kami untuk bekerja di situ (ruang fraksi), maka kami anggap‎ mereka melawan hukum," ucap Gumiwang.
Lawrence menyatakan pihaknya melaporkan kedua kader Golkar kubu Ical itu karena diduga telah menguasai kantor sekretariat fraksi Golkar dan merobek surat permintaan untuk meninggalkan ruangan fraksi.
"Surat tersebut malah dirobek, dan kami akan laporkan sesuai pasal 406 tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman dua tahun penjara," ucap Lawrence. (Ali)
Kubu Agung Laksono Laporkan 2 Loyalis Ical ke Bareskrim Polri
Dia didampingi Ketua DPP bidang hukum Lawrence Siburian dan beberapa kader Golkar versi Munas Ancol lainnya.
Advertisement