Liputan6.com, Jakarta - Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Agung. Airin diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Kota Tangsel tahun 2011-2012.
Tapi wanita yang kerap mondar-mandir ke rutan KPK itu menolak diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, Tubagus Chaery Wardhana atau Wawan.
"Mengingat kedudukan yang bersangkutan adalah isteri dari tersangka TCW, maka khusus untuk pemeriksaan saksi bagi kepentingan kelengkapan berkas perkara suaminya, saksi menolak untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Gedung Kejagung, Jumat malam 27 Maret 2015.
Meski demikian, untuk persoalan lain atau tersangka lain, adik ipar Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah itu bersedia bersaksi.
Menurut Tony, pada intinya, Airin dicecar mengenai kebijakan-kebijakan khususnya yang menyangkut kebutuhan puskesmas-puskesmas dan rumah sakit umum daerah yang ideal.
"Yang nantinya akan diberdayakan program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat," beber Tony.
Selain itu dalam pemeriksaan, penyidik juga mencecar Airin dengan pertanyaan seputar tahu tidaknya dugaan terjadinya pengaturan dalam pelelangan proyek pembangunan puskesmas dan RSUD di Kota Tangsel.
"Di mana beberapa orang tersangka memang telah diatur untuk menjadi pemenang dalam pelelangan proyek tersebut," tutup Tony. (Ali)
Walikota Tangsel Airin Tolak Jadi Saksi sang Suami Wawan
Untuk tersangka lain, adik ipar Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah itu bersedia bersaksi.
Advertisement