Liputan6.com, Jakarta - 12 WNIÂ yang saat ini ditampung di rumah sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur terus mendapat pengarahan atau deradikalisasi. Mereka sebelumnya diamankan otoritas keamanan Turki karena diduga akan bergabung kelompok radikal ISIS.
Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, 12 WNI itu diperbolehkan pulang, setelah mereka bisa dinyatakan 'bersih' dari paham-paham radikal.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan, Rikwanto tak bisa memastikan. Yang jelas mereka harus mengubah keyakinan paham radikal tidak dibenarkan, sekalipun ajakan itu datang dari kepala keluarga.
"Lihat sikon (situasi dan kondisi). Karena ini deradikalisasi yang untuk memformat pemikiran awal mereka, adalah mengikuti suami yang sebelumnya ada di sana atas nama HD. Nanti setelah dinyatakan baik, mereka dikembalikan ke keluarga," kata Rikwanto, Jakarta, Sabtu (28/3/2015).
Rikwanto mengatakan, dalam pemeriksaan Tim Densus 88 di Mako Brimob Depok, dugaan keterkaitan langsung dengan ISIS belum bisa dipastikan. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga memastikan, 12 WNI itu tidak memenuhi unsur pidana, dan kebanyakan anak-anak.
"Tidak (dipidana). Mereka itu hanya ikut suami, ikut bapaknya juga, karena ini satu keluarga yang 12 ini. Setelah ditampung di Bambu Apus dan dapat dinyatakan cukup baik, mereka akan dikembalikan ke keluarganya di kampung di Jatim," pungkas Rikwanto.
Baru-baru ini 16 WNI dinyatakan menghilang saat tur di Turki. Diduga mereka sengaja memisahkan dari rombongan tur, dan akan bergabung dengan kelompok radikal ISIS di Suriah. Tak lama kemudian, 16 WNI berbeda diamankan otoritas keamanan Turki. 12 Di antaranya dipulangkan ke Tanah Air, 4 lainnya masih terkendala masalah lain seperti sedang hamil. (Rmn/Ans)
Syarat 12 WNI 'Dibebaskan', Usai Dipulangkan dari Turki
Dalam pemeriksaan Tim Densus 88 di Mako Brimob Depok, dugaan keterkaitan langsung 12 WNI dengan ISIS belum bisa dipastikan.
Advertisement