Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Permohonan praperadilan itu terkait penetapan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh KPK.
Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat mengatakan, ada 2 gugatan yang diajukan dalam pemohonan praperadilan.
"Pertama mengajukan gugatan 27 Februari 2015, kemudian diperbaiki 9 Maret 2015, dimana kita mengajukan permohonan praperadilan terhadap 2 yaitu untuk sahnya mengenai penyidikan dan penetapan tersangkanya," ujar Humphrey di PN Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Dalam persidangan, pihak SDA akan membuktikan bahwa penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bermasalah.
"Kita nggak akan buka semua. Ini nggak etis, tapi pengajuan ini mempunyai dasar yang kuat. Kita melihat bahwa penyidikannya bermasalah. Pimpinan KPK yang lama ternyata belum mempunyai banyak bukti tapi (SDA) sudah ditetapkan menjadi tersangka," jelas Humphrey.
Suryadharma Ali ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Mut)
Sidang Praperadilan Digelar, SDA Siap Buktikan KPK Bermasalah
PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Advertisement