Sukses

Dalam 3 Tahun, Denda Tilang di Medan Capai Rp 8 Miliar

Pelanggarannya macam-macam, mulai dari perkara kepemilikan SIM, STNK, pelanggaran lampu lalu lintas, dan menerobos marka jalan.

Liputan6.com, Medan - Padatnya kendaraan yang berdampak pada semakin parahnya kemacetan di Medan, Sumatera Utara, telah membuat angka pelanggaran lalu lintas terus meningkat. Pelanggarannya berbagai macam, mulai dari perkara kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, pelanggaran lampu lalu lintas, menerobos marka jalan, helm, dan lain sebagainya.

Gara-gara banyaknya pelanggaran, kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan Dwi Agus Arfianto, uang denda tilang yang terkumpul selama 3 tahun mencapai Rp 8.106.646.500.

Di tahun 2012, jumlah perkara yang dihadiri pelanggar 34.118. Sementara yang sidangnya tidak dihadiri pelanggar (verstek) 23.279.

Jumlah tersebut menggelembungkan angka denda yang disetorkan ke kas negara sebagai pemasukan negara. Tercatat, di 2012 total yang disetor ke kas negara Rp 3.025.559.000. Jumlah ini berasal dari pelanggar yang hadir dalam sidang Rp 1.770.880.000 dengan biaya perkara Rp 17.059.000. Verstek Rp 1.225.980.500 dan biaya perkara Rp 11.639.500.

"Di tahun 2013, 49.974 perkara dan verstek 20.544. Kemudian di tahun 2014 34.572 perkara dan verstek, 13.116 perkara," beber Dwi di Medan, Minggu (29/3/2015).

Pada 2013, jumlah uang denda yang disetor ke kas negara Rp 2.916.368.500, berasal dari pelanggar yang hadir dalam sidang sebesar Rp 1.367.965.500 dengan biaya perkara Rp 24.987.000 dan verstek Rp 1.513.144.000 dengan biaya perkara Rp 10.272.000.

Sementara di 2014, jumlah uang yang disetor ke kas negara menurun menjadi Rp 2.164.719.000, dari pelanggar yang hadir dalam sidang Rp 1.081.188.500 dengan biaya perkara Rp 17.370.000 dan verstek Rp 1.059.602.500 dengan biaya perkara Rp 6.558.000.

"Semuanya kita serahkan setiap bulannya, kami juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan," ucap Dwi.

Ia menuturkan, besarnya setoran tersebut merupakan kontribusi untuk kas negara. Namun demikian, hal itu bukan menjadi tujuan. Sebab, besar kecilnya kontribusi menjadi petunjuk kesadaran berlalu lintas di suatu daerah.

"Denda ini hanya konsekuensi pelanggaran dan besaran ini juga bukan target, karena yang diinginkan adalah masyarakat semakin sadar lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran," tutur Dwi. (Sun/Mut)