Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly Selasa 31 Maret besok. Pemanggilan itu terkait hak angket yang diajukan Koalisi Merah Putih (KMP) karena Yasonna mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan Partai Golkar dan PPP.
"Yang jelas besok Menkumham diundang Komisi III. Kita lihat saja besok. Saya kira, kalau Komisi III puas dengan penjelasan Menkumham, semoga saja hak angket tidak berlanjut," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Politisi PDIP ini mengatakan, partainya tidak memiliki persiapan khusus untuk 'menyelamatkan' Yasonna yang tak lain kader partainya itu dari jeratan hak angket yang digulirkan oleh KMP itu.
"Kita di fraksi dan PDIP tidak ada persiapan khusus. Kita lihat saja besok. Mudah-mudahan Laoly bisa jelaskan dengan landasan hukum yang jelas sehingga kawan-kawan KMP puas dan hak angket tidak berlanjut," tandas Trimedya.
Fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) menyerahkan daftar nama pengguna hak angket, untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkunham) Yasonna H Laoly, kepada pimpinan DPR pada Rabu 25 Maret 2015 malam.
Penyerahan ratusan nama anggota dewan itu diterima langsung oleh Ketua DPR Setya Novanto bersama wakilnya Fadli Zon. Inisiator hak angket ini adalah politisi Partai Golkar John Kennedy Aziz, politisi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, dan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Hakim. (Mvi/Yus)
Terkait Hak Angket, Komisi III DPR Undang Menteri Yasonna Besok
Trimedya berharap Yasonna Laoly bisa menjelaskan dengan landasan hukum yang jelas mengenai pengesahan Golkar dan PPP.
Advertisement