Sukses

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi UPS APBD DKI 2014

Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat UPS menggunakan APBD DKI Jakarta 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) menggunakan APBD DKI Jakarta 2014. Penyidik Polri telah gelar perkara pada 27 Maret 2015.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Muhammad Ikram mengatakan, hasil gelar perkara ialah penyidik menetapkan Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakbar dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakpus, sebagai tersangka.

"Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim mengeluarkan Sprindik-70.a/III/2015/Tipidkor tanggal 23 Maret 2015 dan surat perintah penyidikan no Sprindik-71.a/III/2015/Tipidkor, tanggal 23 Maret untuk Alex dan Zaenal," kata Ikram dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/3/2015).

Ikram menuturkan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan 25 paket UPS untuk 25 SMAN/SMK oleh suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2014.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupssi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Mut)