Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pleidoinya berjudul 'Tugas tambahan wajib itu telah menguburkan semua impian saya', Didik menerangkan soal tugas-tugas selama bertugas di Korlantas Polri.
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu menyesal melaksanakan tugas tambahan yang diberikan kepadanya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Simulator SIM. Bahkan, tugasnya sebagai PPK itu ia tidak pernah dibayangkan akan diembannya selama berkarier di Kepolisian, dan membawanya pada masalah korupsi.
"Yang lebih menyakitkan bahwa saya didakwa korupsi karena tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada saya yang tidak pernah saya bayangkan saat menjadi anggota polisi," ujar Didik saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/3/2015).
Didik menerangkan, tugas dan jabatan sebagai PPK itu tidak pernah dipelajari sebelumnya. Tugas itu baru ia kenal sejak 2009, atau tepatnya saat menjabat sebagai Wakil Direktur Lalulintas Polri.
"Dan mendapat perintah wajib melaksanakan dari Dirlantas Polri yang berubah menjadi Kepala Korlantas Polri saat itu, yakni Irjen Djoko Susilo," ujar Didik.
Petaka dalam karier
Karena tugas-tugas seorang PPK tidak tercantum dalam job desk-nya sebagai polisi, maka Didik menyebut tugas PPK itu sebagai tugas tambahan. Tugas tambahan yang berada di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang anggota kepolisian.
"Tugas tambahan ini pula yang telah membawa petaka dalam karier saya. Dan mengubur impian saya 5 tahun menjelang purnabakti saya di Kepolisian RI, tempat saya mengabdi," ujar Didik.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo dengan 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM roda 2 dan roda 4 pada Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Selain itu, Didik juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Didik dinilai bersama-sama dengan mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo melakukan korupsi dan memperkaya diri dalam melancarkan proses lelang proyek pengadaan simulator SIM roda 2 dan roda 4. Dalam surat dakwaan disebutkan, Didik menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro, yang juga telah terjerat dalam kasus ini.
Didik dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat kewenangan dalam menandatangani harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis pengadaan simulator SIM roda 2 dan roda 4. (Mvi/Mut)