Sukses

Brigjen Didik Purnomo: Pengabdian 32 Tahun Saya Berakhir Tragis

Mantan Waka Korlantas Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo mengaku kariernya di kepolisian selama 32 tahun berakhir tragis.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo mengaku kariernya di kepolisian selama 32 tahun berakhir tragis. Padahal dalam beberapa tahun lagi, ia akan memasuki masa pensiun dari Wakil Kepala Korlantas Polri.

Demikian dikatakan Didik saat membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ketragisannya itu dimaknai melalui judul pledoinya 'Tugas Tambahan Wajib itu Telah Menguburkan Semua Impian Saya'.

"Makna judul pembelaan pribadi saya adalah pengabdian dan perjuangan panjang saya selama 32 tahun jadi anggota Polri berakhir cukup tragis di tengah upaya saya untuk dapat mengakhiri pengabdian yang paripurna 2017 mendatang," ujar‎ Didik saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/3/2015).

Didik menerangkan, di tengah-tengah keraguannya menjadi Wakil Kepala Korlantas Polri, dia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan simulator SIM. Jabatan PPK itu yang berujung pada kasus ini.

"Di tengah-tengah keraguan saya menjalankan tugas baru menjadi Wadirlantas Polri dan kemudian menjadi Wakorlantas Polri karena saya lebih banyak bertugas di luar Pulau Jawa, maka saya mengajukan kepada Dirlantas Polri atau Kakorlantas Polri (saat itu dijabat Djoko Susilo) untuk menerima tugas-tugas sebagai PPK di samping menerima tugas sebagai Wadirlantas Polri yang tugasnya sudah cukup banyak," ucap Didik.

Tugas sebagai PPK itu diterimanya karena alasan para pendahulunya, dalam hal ini, Waka Korlantas sebelumnya yang juga bertugas menjadi PPK. Atas dasar itu, tidak ada alasan dirinya menolak surat keputusan Kepala Korlantas Polri (dulu bernama Direktur Lantas Polri) sebagai PPK proyek pengadaan simulator SIM. Kepala Korlantas Polri saat itu adalah Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini.

"Tidak ada alasan buat saya untuk menolak surat keputusan Dirlantas Polri. Sebagai PPK untuk semua pengadaan barang dan jasa untuk satu tahun anggaran. Maka tidak bisa menolak. Mau tidak mau, suka tidak suka, saya melaksanakan tugas sebagai PPK, di samping tugas pokok saya (sebagai Wakorlantas)," ucap Didik.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo dengan 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM ‎roda 2 dan roda 4 pada Korlantas Polri tahun anggaran 2011.‎ Selain itu, Didik juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Didik dinilai bersama-sama dengan mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo melakukan korupsi dan memperkaya diri dalam melancarkan proses lelang proyek pengadaan simulator SIM‎ roda 2 dan roda 4. Dalam surat dakwaan Didik disebutkan menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro, yang juga telah terjerat dalam kasus ini.

Didik dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat kewenangan dalam menandatangani harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis pengadaan simulator SIM roda 2 dan roda 4. (Riz/Mut)