Sukses

Raden Nuh @TrioMacan2000 Sebut Jaksa Hilangkan Fakta

Terdakwa kasus pemerasan Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Hari Koes yang merupakan admin @TrioMacan2000, menjalankan sidangan pembacaan eksepsi

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pemerasan Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Hari Koes yang merupakan admin @TrioMacan2000, menjalankan sidangan pembacaan eksepsi atau nota pembelaan. Dalam eksepsinya, mereka menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mencermati kesaksian dan bukti-bukti yang ada.

"Dalam gugatannya, setelah menelaah dan membaca tuntutan Jaksa Penuntut Umum, JPU tidak mencermati bukti dan kesaksian, dimana sebenarnya tidak ada tindak pidana yang saya lakukan," ujar Edi saat membaca eksepsi di PN Jaksel, Senin (30/3/2015).

Senada, Raden Nuh juga menuding bahwa JPU telah menghilangkan sejumlah fakta, dimana berkas BAP sebenarnya tidak sesuai dengan gugatan.

"Banyak penghilangan fakta, tidak benar dan cacat. Berkas BAP sebenarnya telah direkayasa dalam gugatan, banyak rekayasa dan kesalahan mendasar yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum," kata Raden Nuh.

Karena itu, para terdakwa meminta majelis hakim membatalkan gugatan dari JPU dan membebaskan para terdakwa. "Karena itu saya meminta majelis hakim membatalkan gugatan Jaksa Penuntut Umum karena semuanya tidak berlandasan hukum," tandas Raden Nuh.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Edi Suprapto memberi waktu satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi para terdakwa.

"Kita berikan satu minggu untuk selesai. Kalau tidak selesai dianggap tidak ada tanggapan. Karena itu ditunda sampai Senin depan pada 6 April 2015," tutur Hakim Edi.
 
Edi Syahputra merupakan terdakwa kasus pemerasan terhadap AY, bos PT. Telkom sebesar Rp 50 Juta. Sedangkan Raden Nuh dan Hari Koes, merupakan terdakwa kasus pemerasan terhadap Abdul Satar, bos PT Tower Bersama Group sebesar Rp 358 juta. Ketiganya merupakan administrator akun twitter @TrioMacan2000. (Mut)