Sukses

Sidang Praperadilan Digelar, SDA Minta KPK Ganti Rugi Rp 1 T

SDA akan menggugat keabsahan proses penyidikan kasusnya, serta meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi haji Suryadharma Ali (SDA) kembali digelar, Selasa (31/3/2015). Mantan Menteri Agama itu yakin ada kesalahanan prosedur yang dilakukan KPK dalam menyidik kasus yang menjeratnya.

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali (SDA) Humphrey Djemat mengatakan, pihaknya tidak akan menerima kasus praperadilan bila tak memiliki keyakinan yang kuat akan kebenaran yang harus diungkap. Dalam kasus SDA, tim yakin bahwa telah terjadi kesalahan prosedur pemeriksaan yang dilakukan KPK pada kliennya dan akan menggugat keabsahan proses penyidikan tersebut, serta meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada KPK.

"Terus terang ada yang menawarkan kepada saya (menjadi pengacara sidang praperadilan), tapi kalau nggak yakin pasti saya tolak," kata Humphrey di Pengadilan Jakarta Selatan.

Ia berharap, KPK sudah memiliki kesiapan dalam menghadapi gugatan pihaknya sehingga tak ada lagi penundaan seperti sidang perdana Senin 30 Maret. "Kita harapkan kesiapan KPK, dan (KPK) bisa langsung menjelaskan," ujar Humphrey.

Suryadharma Ali saat ini menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.