Liputan6.com, Jakarta - Rekaman video polisi memarahi sopir bus Transjakarta yang beredar luas berbuntut kebijakan baru di jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kepolisian akan mulai merekam aksi warga yang melanggar peraturan lalu lintas.
Warga melanggar lalu lintas dan terancam tilang akan direkam jajaran kepolisian dengan menggunakan kamera ponsel. Namun ke depannya para polisi tersebut bakal dilengkapi dengan kamera yang bisa ditempelkan di badan atau body cam.
Kebijakan ini mulai berlaku Senin 30 Maret 2015 kemarin.
"Ke depan, kami akan lengkapi personel kami dengan body cam. Di Amerika Serikat, polisi sudah menggunakan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Martinus Sitompul kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Sebelumnya, Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Kombes Pol Hindarsono mengatakan, penerapan kebijakan rekam tersebut hanya akan dilakukan polantas saat bertemu pengguna jalan berkilah atau tidak kooperatif.
"Kalau yang tidak ngeyel tidak kami rekam," ucap Hindarsono di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Menurut dia, kebijakan ini juga dapat menjadi alat konfirmasi polisi jika tersiar video yang memojokkan jajarannya lagi. Sehingga, menurut Hindarsono, masyarakat tak hanya memandang polisi sebelah mata.
Pekan lalu, video polisi marah-marah kepada sopir bus Transjakarta beredar di Youtube dan mendapat reaksi negatif dari masyarakat. (Ndy/Mut)
Polisi Bakal Rekam Pelanggar Lalin yang Ngeyel
Warga melanggar lalu lintas dan terancam tilang akan direkam oleh jajaran kepolisian dengan menggunakan kamera ponsel.
Advertisement