Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha angkutan umum bakal diberikan keringanan fiskal, mulai dari pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan baru (BBNKB). Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjanji memberikan keringanan-keringanan tersebut kepada mereka yang bersedia angkutannya diakomodir PT Transjakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang tertarik untuk menarik angkutan umum milik pengusaha. Ini terkait dengan upaya membenahi transportasi umum menggunakan tarif rupiah per kilometer.
"Dia (pengusaha angkutan umum) pasti dapat (intensif). Begitu kita dapat hitungan rupiah/km, mengajukan ke bank pasti dapat kredit," ucap Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
"Kalau TransJakarta (yang ambil alih), DKI yang menjamin cicilan pasti bank mau," imbuh dia.
Dalam sistem tarif rupiah per kilometer, nantinya para pengusaha angkutan umum akan mendapat setoran sesuai jarak dan trayek yang ditempuh.
"Jadi uang akan kami bayar kepada Anda rupiah per kilometer sebagiannya kami ambil bayar cicilan," ucap Ahok.
Tak hanya itu, mantan Bupati Belitung Timur tersebut menambahkan, kebijakan ini juga dapat menghemat anggaran untuk pembelian bus. Karena setiap pengadaan bus baru, Pemprov DKI Jakarta harus mengadakan lelang terlebih dahulu dan prosesnya memakan waktu cukup lama.
Ahok pun berharap dengan pola tersebut pengusaha angkutan umum dapat lebih mudah mendapatkan insentif PKB dan BBNKB sehingga dapat bekerja secara profesional.
"Iya. Kalau saya kasih Anda bus baru, kamu enggak bisa bayar, saya juga. Terus siapa yang dapat? Dengan pola seperti ini yang profesional yang kerja benar bisa dapat," pungkas Ahok. (Ndy/Mut)
Ahok Beri Pengusaha Angkot Keringanan Bila Gabung Transjakarta
Para pengusaha angkutan umum bakal diberikan keringanan fiskal, mulai dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan baru.
Advertisement