Liputan6.com, Sleman - Penutupan paksa operasional sebuah pabrik pengolahan nata de coco (krim kelapa) dipimpin langsung Kapolres Sleman di kawasan Sidomulyo, Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (31/3/2015), di dalam pabrik yang sudah beroperasi selama 5 tahun belakangan polisi langsung berdialog dengan pengelola.
Sang pengelola secara jujur mengakui menggunakan pupuk ZA atau amonium sulfat sebagai campuran kepada sari kelapa. Saat dicampur, pupuk sari kelapa berfermentasi dan berubah bentuk dari cair menjadi jeli atau serat.
Advertisement
Pengelola pabrik jujur akui membeli pupuk kimia ZA justru dari Koperasi Unit Desa (KUD) di sekitarnya. Dalam sehari, pabrik ini memproduksi 100 kg nata de coco.
Selain berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) setempat, Polres Sleman berencana menjerat pemilik pabrik dengan pasal berlapis. Untuk kepentingan penyelidikan polisi menutup produksi pabrik.
Tujuan lainnya menutup pabrik adalah untuk melindungi konsumen dan menghentikan distribusi nata de coco yang secara teratur dikirimkan ke sejumlah perusahaan ternama di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. (Vra/Yus)