Liputan6.com, Yogyakarta - Florence Sihombing, mahasiswi S2 hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menghina Yogyakarta divonis hukuman 2 bulan penjara dan masa percobaan selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Florence juga didenda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 bulan penjara. Dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta Bambang Sunanta, Selasa (31/3/2015).
Bambang Sunanta mengatakan, Florence yang kerap disapa Flo dinyatakan terbukti bersalah telah sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik melalui jaringan telekomunikasi yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik Kota Yogyakarta.
"Menetapkan pidana itu tidak usah dijalani kecuali dalam kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan pidana berakhir," ujar dia.
Saat sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, Flo tidak ditemani kuasa hukum. Usai menerima hasil putusan, Flo mengaku masih pikir-pikir. Hal yang sama juga diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarto.
Usai putusan ini Flo langsung keluar ruang sidang. Dia menangis atas putusan hakim tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Rahayu NR menuntut Florence Saulina Sihombing dengan 6 bulan penjara dan 1 tahun masa percobaan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Flo dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE junto pasal 45 ayat 1.
JPU memberikan tuntutan itu karena mempertimbangkan sikap Flo yang kooperatif selama persidangan. Selain itu itikad baik Flo yang sudah meminta maaf kepada warga Yogyakarta dan Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku gubernur DIY.
Sementara itu pertimbangan yang memberatkan Florence adalah penghinaan melalui media Path sudah membuat keresahan dan pertentangan di masyarakat. (Mvi/Mut)