Sukses

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dijebloskan ke Lapas

Panji akan ditahan selama 10 bulan ke depan di Lapas Indramayu menyusul adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Liputan6.com, Bandung - Panji Gumilang, pemimpin pondok pesantren Al-Zaytun dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Indramayu oleh Kejaksaan Negeri Indramayu dibantu oleh Polres Sumedang, Jawa Barat. Penangkapan Panji Gumilang terkait pemalsuan dokuman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (31/3/2015). "Betul eksekusi tadi siang sekitar pukul 13.00 WIB," kata dia.

Panji akan ditahan selama 10 bulan ke depan di Lapas Indramayu menyusul adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Hal tersebut menurut putusan pidana kasasi dengan No : 665 K/Pid 2014 Tanggal 29 September 2014 dengan hukuman penjara selama 10 bulan," tutur dia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, pihaknya memback-up kejaksaan dalam eksekusi tersebut, termasuk menurunkan pengawalan.

"Kita lakukan pengawalan, pengamanan dan monitoring termasuk di wilayah pesantren. Kita juga melakukan koordinasi dengan unsur Muspida," ujar Pudjo kepada Liputan6.com melalui pesan tertulisnya.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Indramayu, Jawa Barat atas pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Sidang putusan kasus pemalsuan dokumen YPI digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jaw Barat pada Kamis 31 Mei 2012. Dia lalu mengajukan banding.

Kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Panji Gumilang ini berawal dari laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX Imam Supriyanto ke Mabes Polri. Imam melaporkan Panji terkait pemalsuan tanda tangan dan dokumen yayasan kepengurusan pondok pesantren. Nama Panji juga sering disebut-sebut sebagai Presiden Negara Islam Indonesia (NII). (Mvi/Yus)

Video Terkini