Sukses

Soal Rebutan Ruang Fraksi Golkar, Ical Serahkan ke Ketua DPR

Ical meminta kubu Agung Laksono tak memakai cara-cara kekerasan, tapi menunggu keputusan hukum yang kini tengah berproses di pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical menyesalkan tindakan yang mengarah premanisme dalam perebutan dan pengambilalihan ruangan Fraksi Partai Golkar di Gedung DPR RI.

Ical meminta kubu Agung Laksono untuk tidak menggunakan cara-cara kekerasan. Namun menunggu keputusan hukum yang kini tengah berproses di pengadilan.

"Saya sesalkan. Kita sedih dan tidak perlulah, kita tunggu saja pengadilan. Ya siapa yang menang itu bisa menguasai ruang fraksi," kata Ical saat memantau proses persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (31/3/2015).

Selain itu, Ical berharap peristiwa tersebut tak pernah terulang lagi. Terlebih saat ini sudah ada pembicaraan kedua belah yang difasilitasi dan akan disikapi oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk mencari jalan tengah.

"Kita serahkan kepada Ketua DPR. Ya kita mendukung apa yang diambil keputusan Ketua DPR," ucap Ical.

Ical juga menilai soal adanya kader Partai Golkar yang merapat dan memilih bersama Agung Laksono adalah hal yang wajar. Tapi tentunya akan ada pertimbangan bagi ia untuk bisa menerima kembali kader-kader itu.

"Soal kader yang pindah ke kubu (Munas) Ancol adalah biasa. Kader itu melihat ke kubu sana di atas angin. Tapi kalau melihat keputusan pengadilan kita menang, mereka akan pindah lagi kok. Tapi kita akan catat siapa-siapa aja kader itu dan komitmen mereka ke partai," pungkas Ical.

Dalam mediasi yang dilakukan pada Senin 30 Maret 2015, baik Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono sepakat, pengurus Fraksi Golkar berstatus quo atau tidak berubah hingga paripurna DPR dilaksanakan.

Kedua kubu juga telah bersepakat untuk menghindari aksi saling klaim dan menduduki masing-masing fraksi. Mereka pun telah sepakat untuk membuka kantor fraksi bagi siapa pun kader yang ingin memakainya.

Namun demikian, kedua kubu saling melaporkan ke Bareskrim Polri. Agus Gumiwang dilaporkan kubu Ical karena dianggap melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Data.

Kubu Agus Gumiwang dianggap memalsukan dokumen dengan memakai kop surat milik Fraksi Partai Golkar tanpa izin. Surat tersebut intinya meminta Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo untuk mengosongkan ruangan di lantai 12, Gedung Nusantara I DPR. (Ans)