Sukses

SDA Didesak Ungkap Pegawai KPK yang Nikmati Jatah Haji

Priharsa menambahkan, tudingan yang dilancarkan kubu SDA masih belum jelas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengungkap sejumlah orang di lambaga antirasuah itu yang turut menikmati jatah haji. Kuasa hukum Suryadharma Ali atau SDA Humphrey Djemat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuding ada 6 orang di KPK yang menerima jatah berangkat haji.

"Sebaiknya disebutkan saja sekalian nama-namanya jika memang ada," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (1/4/2015).

Priharsa menambahkan, tudingan yang dilancarkan kubu SDA masih belum jelas. Sebab, memang tidak dijelaskan detail.

"Makanya sekalian dipertegas dan perjelas tuduhannya, apakah yang dimaksud itu diberangkatkan gratis melalui sisa kuota atau bagaimana. Apakah perorangan atau lembaga," ujar Priharsa.

Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat mengatakan, ada orang-orang dari KPK ikut menikmati jatah haji di era SDA masih memimpin Kementerian Agama.

Menurut Humphrey, KPK mendapat jatah 6 orang untuk berangkat haji. Jatah tersebut merupakan kuota haji para jamaah yang berhalangan untuk berangkat. Para jamaah haji yang gagal berangkat umumnya berhalangan karena sakit atau meninggal dunia. Kemudian, kuota jamaah haji yang mereka miliki ditutup oleh jatah-jatah instansi, salah satunya adalah jatah 6 orang dari KPK untuk berangkat haji.

"Ada catatan itu, untuk menutup jemaah yang berhalangan ikut karena sakit atau meninggal dunia. Mereka ikut menikmati itu kok. Tapi yang disangkakan itu SDA untuk keluarganya, padahal mereka juga ikut," ujar Humprey, Sabtu 31 Maret 2015 .

Humphrey menilai, hal tersebut sangat wajar dan bukan kriminalisasi dana penyelenggaraan haji. Pasalnya, jauh sebelum SDA menjabat sebagai menteri agama, menteri-menteri terdahulu juga melakukan hal yang sama untuk menutup kuota haji.

SDA mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan terkait penetapan mantan Ketua Umum DPP PPP itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

SDA dalam kasus itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana. (Mvi/Mut)