Sukses

Terpidana Mati Mary Jane Bersiap Dipindah ke Nusakambangan

Kejaksaan Tinggi, Polda DIY, dan Lapas Wirogunan menggelar rapat pemindahan terpidana mati asal Filipina Mary Jane ke Nusakambangan.

Liputan6.com, Yogyakarta - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta segera dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Hal itu terlihat dari rapat di Kejaksaan Tinggi DIY membahas pemindahan Mary Jane yang dihadiri pihak dari Polda DIY, dan Lapas Wirogunan.

"Rencana pemindahan saja. Belum ada (kapannya)," ujar Karo Ops Polda DIY Kombes Pol Mohammad Arief Pranoto di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (1/4/2015).

Arief mengatakan, tidak ada pengamanan yang berlebihan dalam pemindahanan Mary Jane. "Biasa saja pengamanan. Nanti ada dari Sabhara sama Brimob," ujar dia.

Meski begitu, Arief merahasiakan tentang jalur yang akan digunakan untuk pemindahan Mary Jane, apakah jalur darat atau Udara.

Kalapas Wirogunan Zaenal Arifin mengatakan, rapat hari ini hanya koordinasi dengan pihak Polda DIY dan Kejati DIY. Sebab, kapan Mary Jane akan dipindah belum diketahui.

Zaenal juga mengatakan, tidak tahu kapan Mary Jane akan diisolasi. Sampai saat ini, dia belum mendapat surat terkait pemindahan terpidana mati Mary Jane.

"Belum, belum. Belum dengar (isolasi). Belum ada surat," ujar Zaenal Arifin.

MA menolak pengajuan PK terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso. Namun Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Agung terkait putusan tersebut sebelum memindahkan Mary Jane ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dari Lapas Wirogunan Yogyakarta.

Mary Jane Fiesta Veloso (29) ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada April 2010, karena menyelundupkan heroin 2,6 kilogram. Warga Filipina itu kemudian menjalani proses hukum dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. (Mvi/Mut)