Liputan6.com, Jakarta - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uniterruptible power supply (UPS). Dana pengadaan alat tersebut diambil dari APBD Perubahan tahun anggaran 2014.
Kedua PNS itu yakni Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Zaenal Soleman dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan Alex Usman.
Terkait status baru anak buahnya itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak memecat atau memberhentikan keduanya. Mereka hanya akan dicopot dari jabatan strukturalnya atau di stafkan.
"Nggak, dia nggak berhenti. Biasanya kami lepaskan dari jabatan struktur," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2015). Langkah ini diambil untuk memudahkan keduanya menjalani proses hukum.
Menurut Ahok, kejadian ini sama seperti dialami mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta. "Polanya mirip Pak Pristono lah. Dia jalani staf saja," ucap Ahok. (Sun/Mut)
Ahok Stafkan 2 Anak Buahnya Terkait Korupsi UPS
Menurut Ahok, langkah ini diambil untuk memudahkan keduanya menjalani proses hukum.
Advertisement