Sukses

Ahok Tak Masalahkan Apapun Hasil Hak Angket

Panitia hak angket menyimpulkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Ahok diduga menyalahi undang-undang dengan menyerahkan APBD DKI ke Kemendagri.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia hak angket menyimpulkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diduga menyalahi undang-undang dengan menyerahkan APBD DKI Jakarta ke Kemendagri. Ahok pun tidak mempermasalahkan hasil hak angket itu akan dibawa ke rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

"Saya tidak masalah hak angket mau apa, urusan teman ya teman, pribadi ya pribadi, urusan dinas ya dinas, begitu loh, tidak ada masalah," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Panitia Hak Angket telah merampungkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Temuan sementara, Ahok dianggap melanggar undang-undang dan etika.

"Hasil kerja tim angket yakni Pak Gubernur diduga menyalahi Undang-undang dengan menyerahkan APBD DKI 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD ke Kementerian dalam negeri," ujar Ketua Panitia Hak Angket Mohammad Sangadji.

Rencananya, hasil hak angket tersebut akan diserahkan ke pimpinan DPRD DKI Jakarta. Nantinya hasil angket akan ditelaah terlebih dahulu ke pimpinan DPRD dan kemudian ditindaklanjuti di Badan Musyawarah‎ yang rencananya akan digelar Rabu 1 April atau Kamis 2 April 2015 mendatang, setelah itu hasil kerja tim angket bisa disahkan di rapat paripurna.

Sangadji menyatakan, berdasarkan hasil hak angket diperoleh kesimpulan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diduga menyalahi undang-undang dengan menyerahkan APBD DKI Jakarta ke Kemendagri. Padahal APBD DKI Jakarta itu bukan dari pembahasan bersama dengan DPRD. (Mut)