Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Machfud Suroso‎ dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Selain itu, Direktur PT Dutasari Citra Laras itu juga dijatuhi membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
‎
Machfud dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek P3SON Hambalang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Machfud Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Majelis Hakim menilai, Machfud terbukti telah memenuhi unsur-unsur pada dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tidak hanya pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga memerintahkan Machfud untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 36,8 miliar. Dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila tidak punya harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," kata Sinung.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Machfud bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan yang dipertimbangkan adalah Machfud dinilai bersikap sopan selama di persidangan, tidak mempersulit proses persidangan serta belum pernah dihukum.
Atas putusan tersebut, Machfud Suroso menyebut akan pikir-pikir terlebih dulu, apakah mengajukan banding atau tidak. Pun demikian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan akan mempertimbangkan lebih dulu.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Baca Juga
Istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, pernah tercatat sebagai pemilik saham di Dutasari Citralaras, yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang.
Advertisement
Anas telah divonis bersalah dalam kasus Hambalang. PT DKI Jakarta mengurangi vonis untuk Anas, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. (Mvi/Yus)