Sukses

Eksekusi Mati Tunggu Mary Jane ke Nusakambangan?

Nusakambangan hampir pasti menjadi lokasi eksekusi mati terpidana mati kasus narkoba gelombang kedua.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung menyatakan tak akan menunda apalagi membatalkan eksekusi terpidana mati. Saat ini hanya tinggal terpidana mati Mary Jane yang belum dipindah ke pulau penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tapi hal itu akan segera dilakukan Kejagung mengingat Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan WN Filipina itu telah ditolak.

"Mary Jane sudah selesai, setelah mekanisme hukum dilalui, salinan putusan diterima, baru kita pindahkan ke Nusakambangan," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, Jakarta, Rabu (1/4/2015) malam.

Tony juga menuturkan Nusakambangan hampir pasti menjadi lokasi eksekusi mati terpidana mati kasus narkoba gelombang kedua ini. Selain itu menurut Tony, eksekusi mati juga akan dilakukan serentak.

"Kenapa ke Nusakambangan, karena kita ingin eksekusi dilakukan serentak," ungkap Tony.

Selain Mary Jane, pihak Kejagung hanya tinggal menunggu putusan dari gugatan di PTUN terkait permohonan duo Bali Nine yang diperkirakan akan dibacakan pada 6 April mendatang.

Sementara itu untuk pengajuan PK yang dilakukan ketiga terpidana mati, yaitu Serge Areski Atlaoui (Prancis), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria) dan Martin Anderson (Ghana), pihak Kejagung tinggal tunggu keputusan MA.

"Hari ini semua sudah dikirim ke MA, tinggal tunggu putusan," tambah Tony.

Selain nama di atas, mereka yang masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua adalah Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), Zainal Abidin (WN Indonesia), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol), Rodrigo Gularte (WN Brasil).

Dari 10 terpidana mati yang masuk dalam daftar, hanya Mary Jane yang saat ini belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Penjagaan super ketat dengan kawalan pesawat tempur Sukhoi dan F-16 diketahui terjadi saat Duo Bali Nine dibawa dari LP Kerobokan, Bali ke Nusakambangan.

Kejagung: Suka Tidak Suka Kita Tunggu Putusan MA...

2 dari 3 halaman

Kejagung: Suka Tidak Suka Kita Tunggu Putusan MA

Kejagung: Suka Tidak Suka Kita Tunggu Putusan MA

Kejaksaan Agung atau Kejagung mengaku tak memiliki rencana lain atau plan B terkait eksekusi para terpidana mati. Artinya Kejagung akan tetap melaksanakan eksekusi mati dan tidak ada pengunduran waktu.

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana menjelaskan, kini di samping pengajuan gugatan ke PTUN oleh duo Bali Nine berkewarganegaraan Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, hingga saat ini masih ada 3 terpidana mati yang menunggu putusan PK, yaitu Serge Areski Atlaoui (WN Perancis), Sylvester Obiekwe Nwolise (WN Nigeria) dan Martin Anderson (WN Ghana).

"Memang masih ada yang masih proses PK dan PTUN, suka atau tidak suka kita harus tunggu," kata Tony, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Tony menuturkan, putusan dari gugatan di PTUN terkait permohonan duo Bali Nine diperkirakan akan dibacakan pada 6 April mendatang. Sementara untuk pengajuan PK, Tony memastikan berkas ketiga terpidana mati telah diserahkan ke MA.

"Hari ini semua sudah dikirim ke MA, tinggal tunggu putusan," tambah Tony.

PK 3 Terpidana Mati Akan Ditolak?...

3 dari 3 halaman

PK 3 Terpidana Mati Akan Ditolak?

PK 3 Terpidana Mati Akan Ditolak?

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan pihaknya meyakini Peninjauan Kembali atau PK ketiga terpidana mati warga negara asing akan ditolak. Untuk diketahui, di samping pengajuan gugatan ke PTUN yang diajukan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, saat ini ada tiga terpidana mati yang tengah menunggu putusan PK. Ketiga terpidana mati itu yakni Serge Areski Atlaoui (WN Perancis), Sylvester Obiekwe Nwolise (WN Nigeria) dan Martin Anderson (WN Ghana).

Dengan begitu, pihaknya berkeyakinanan tidak ada perubahan jumlah atau nama terpidana mati. Dan itu jika berkaca pada pengajuan PK yang diajukan terpidana mati sebelumnya.

"Dari lima yang mengajukan PK, dua sudah diputus. Selain tidak ada novum juga telah mengajukan grasi dan ditolak. Itu keyakinan kami," ujar Tony, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Diakui Tony, meski pihaknya tidak menyetujui adanya upaya proses hukum setelah grasi, Kejagung tetap akan menghormati hal itu. Pengajuan PK juga dipastikannya hanya dibatasi untuk dua kali pengajuan.

"Memang masih ada yang masih proses PK dan PTUN, suka atau tidak suka kita harus tunggu. Bisa saja mereka (para terpidana hukuman mati) mengajukan PK walapun sudah ada contoh, tetap suka dan tidak suka harus dihormati. Kita tidak sependapat dengan yang mereka lakukan, tapi kita tetap hormati itu," pungkas Tony T Spontana. (Ans)