Sukses

MUI Surati Aher Terkait Temuan Buku Agama Berpaham Radikal

Sekretaris MUI mengatakan, kasus ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia.

Liputan6.com, Bandung - Setelah mendapat keluhan dari Forum Guru dan orang tua siswa Jawa Barat terkait buku pelajaran Pendidikan Islam dan Budi Pekerti untuk kelas XI SMA, SMK, MA dan MAK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat segera bertindak cepat.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Gubernur Jawa Barat Achmad Heryawan atau Aherterkait isi buku pada halaman 170 yang dianggap kental dengan paham Islam radikal.

"Kita sudah bikin surat kepada Pak Gubernur untuk menarik buku dari peredaran dan meminta memberikan masukan dalam silabus pada kurikulum baru," kata Rafani, Rabu 1 April 2015.

Dia menambahkan, kasus ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Namun bila disebutkan untuk kepentingan kelompok tertentu, Rafani belum bisa memastikan hal tersebut.

"Kita belum bisa sampai situ (kepentingan kelompok tertentu). Kalau dibilang ISIS juga belum bisa, karena ada beberapa kelompok yang memiliki pandangan yang sama," ujar dia.

Rafani meminta pihak Kemendikbud segera memperbaikinya. Dalam buku itu disebutkan, bagi siapa yang tidak menyembah Allah, boleh dibunuh. Bila menyebut nama Nabi sebagai perantara dalam doa itu syirik. Dilarang mempelajari ilmu pengetahuan dan hanya diperbolehkan belajar dari Alquran dan Alhadist.

"Ini gawat, tidak menyembah Allah boleh dibunuh. Menyebut nama Rasul perantara doa jadi syirik, dan nggak boleh belajar selain dari Alquran. Padahal tidak seperti itu. Kita dianjurkan untuk bersalawat sebelum doa, belajar dari mana saja, dan kita dilarang membunuh," tandas Rafani. (Sun/Sss)