Liputan6.com, Deli Serdang - Setelah melalui gelar perkara, penyidik Polda Sumatera Utara menetapkan 2 orang pimpinan pabrik saos cabe ternama di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka karena diduga menggunakan pewarna tekstil sebagai campuran pada saos cabe buatan mereka. Meski demikian, pabrik saos cabe ini tetap beroperasi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (2/4/2015), salah satu direktur utama perusahaan saos ternama di Deli Serdang itu menunjukkan proses pembuatan saos bermerk dagang "d" yang masih terus berlangsung hingga saat ini.
Pengusaha saos cabe itu menegaskan, saos produksi mereka yang sudah ada sejak 1973 dan beredar di wilayah Sumatera tidak menggunakan pewarna tekstil berbahaya.
Meski demikian sejak Rabu 1 April kemarin, penyidik Polda Sumatera Utara sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan pewarna tekstil berbahaya pada saos cabe merk "d". Penyidik juga sudah memeriksa 8 orang saksi dan 2 saksi ahli dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Ditetapkan 2 orang tersangka untuk saat ini, yaitu saudara Tahana Juandi alias Jimmy sebagai direktur dari perusahaan tersebut dan Edy Juandi sebagai direktur utama dari perusahaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Helfie Assegaf.
Pertengahan Maret lalu, Polda Sumatera Utara memeriksa saos cabe merk "d" yang beredar di pasaran. Hasil pemeriksaan, terdapat kandungan zat perwarna tekstil berbahaya. Polisi telah menyita sejumlah pewarna tekstil berbahaya yang diduga dicampurkan ke dalam saos cabe tersebut. (Mar/Sun)
Â