Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan proyek Payment Gateway atau pembuatan paspor online di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014.
Denny yang datang ke Kantor Bareskrim didampingi istrinya hingga pukul 17.00 WIB masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Belum tampak tanda-tanda yang bersangkutan akan segera mengakhiri pemeriksaan kedua kalinya ini.
Lantas, apakah pria yang mengawali kariernya sebagai aktivis di Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada tersebut akan langsung ditahan oleh pihak kepolisian?
"Itu tergantung dari penilaian penyidik, selama beliau proaktif dalam memberikan keterangan-keterangan dan panggilan-panggilan. Saya kira tidak perlu ditahan karena beliau juga sudah dicekal ya," ujar Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Polri, lanjut Budi Waseso, juga tidak akan khawatir dengan segala aktivitas Denny Indrayana di luar jika yang bersangkutan melakukan penggiringan opini bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi.
"Sementara ini belum (ditahan), kita masih menilai belum. Silakan untuk menyampaikan (opini), ya namanya juga pembelaan diri, silakan. Polri akan bekerja sesuai fakta hukum yang ada. Yakinlah kami tidak akan main-main," pungkas Budi Waseso.
Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny dilaporkan dengan tuduhan korupsi dalam program payment gateway itu. Sejauh ini, Polri pun telah memeriksa sebanyak 21 saksi termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin yang telah dua kali diperiksa penyidik Bareskrim.
Bareskrim menetapkan Denny sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek payment gateway pada Rabu 25 Maret 2015. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Gen/Yus)
Usai Diperiksa Polisi, Denny Indrayana Bakal Ditahan?
Polri tidak khawatir dengan aktivitas Denny Indrayana di luar jika yang bersangkutan melakukan penggiringan opini.
Advertisement