Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada guru Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantleman atas kasus pelecehan seksual di sekolah tersebut. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun.
"Dengan menimbang terdakwa divonis hukuman 10 tahun dan denda 100 juta subsider 6 bulan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nur Aslam Bustaman, dalam persidangan, Kamis (2/4/2015).
Neil yang mengenakan kemeja panjang putih lengan panjang dan rompi merah terlihat tenang dalam menyimak setiap kalimat yang keluar dari mulut hakim. Sidang putusan Neil Bantleman ini berlangsung sekitar 8 jam karena seluruh pertimbangan persidangan dibaca ulang per kalimat oleh penerjemah bahasa.
Setelah putusan Neil, persidangan kembali dilanjutkan dengan terdakwa yang juga pengajar di JIS, Ferdinand Tjiong.
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai hal yang memberatkan kedua terdakwa di antaranya tidak mau mengakui perbuatan dan profesi sebagai guru, tetapi perbuatannya membuat trauma anak murid berkepanjangan.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap 5 orang terdakwa petugas kebersihan JIS. 4 Orang di antaranya 8 tahun penjara dan seorang terdakwa lain 7 tahun penjara. (Mvi/Yus)
Guru JIS Neil Bantleman Divonis 10 Tahun Penjara
Guru JIS Neil Bantleman terlihat tenang dalam menyimak setiap kalimat hakim.
Advertisement