Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP hasil Munas Ancol Ace Hasan Syadzily menilai putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menggugurkan kepengurusan Golkar kepengurusan Agung Laksono Cs. Dalam putusan itu, kata dia, hanya menunda Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kepengurusan Agung Laksono.
"Terkait dengan keputusan PTUN Jakarta, bahwa keputusan tersebut bersifat sela dan tidak mengganggu proses keabsahan Menkumham. Keputusan PTUN itu adalah menunda pelaksanaan SK Menkumham bukan membatalkan dan tidak bersifat menggugurkan," kata Ace saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Ace mengaku heran terhadap kubu Aburizal Bakrie atau Ical, yang menanggapi putusan sela PTUN tersebut seolah-olah kepengurusan Golkar hasil Munas Bali sah. Padahal menurut dia, kepengurusan Golkar yang pernah diakui pemerintah saat ini adalah di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Saya kok heran ya, apakah kita bisa menafsirkan keputusan sela itu seenaknya aja dengan mengatakan bahwa keputusannya kembali ke Munas Riau? Apalagi dikait-kaitkan dengan kantor Slipi (Kantor DPP Partai Golkar) segala macam. Saya yakin majelis hakim tidak segegabah itu dalam memutuskan perkara. Apalagi ini belum masuk dalam pokok perkara persidangan," beber dia.
Dia yakin jika majelis Hakim PTUN sangat hati-hati dalam mengambil keputusan kisruh dualisme Golkar. Dimana, tidak keluar dari substansi permohonan gugatan.
"Saya percaya hakim mempertimbangkan azaz larangan ultra-petita (menjatuhkan putusan), di mana hakim memutus tidak melebihi apa yang dituntut dan asas larangan mencampuradukkan kewenangan," tandas Ace.
Putusan Sela PTUN Dinilai Hal Biasa
Senada dengan Ace Hasan Syadzily, Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Zainudin Amali menilai putusan sela PTUN yang menyatakan menunda SK Menkumham atas kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono adalah hal yang biasa dalam dunia demokrasi.
"Kita anggap itu soal yang biasa dan suatu proses PTUN yang wajar saja," kata Zainudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 2 April 2015.
Anggota Komisi III DPR itu menekankan, yang paling penting dari putusan PTUN tersebut adalah bukan membatalkan SK Menkumham. Dengan demikian, Golkar hasil Munas Ancol tetap yang diakui oleh pemerintah.
"Tetapi yang paling penting bagi kami tidak membatalkan, kepengurusan kami. Bisa dibilang PTUN mengakui tapi menunda eksekusi," pungkas Zainudin Amali.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Permohonan itu berisi penundaan pelaksaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. (Ali/Ans)
Advertisement