Liputan6.com, Bogor - Kepala Polisi Resor Bogor Kota AKBP Irsan memerintahkan dan memberikan izin kepada jajarannya yang bertugas di lapangan untuk menembak di tempat pelaku kejahatan atau begal yang memang dianggap membahayakan warga dan petugas.
"Kalau memang pelaku membahayakan sehingga mengancam jiwa petugas dan warga, itu bisa ditembak di tempat," kata AKBP Irsan saat ditemui di Mapolres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4/2015).
Irsan mengatakan, tindakan tembak di tempat pernah dilakukan oleh Tim Opsnal (Buser) Polres Bogor Kota saat akan menangkap terduga pelaku curanmor, yakni Eko Coyono.
"Di mana saat akan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kemang, pelaku menyerang petugas dengan sangkur. Untuk itu anggota di lapangan menembak tersangka dan akhirnya meninggal dunia," beber dia.
Namun menurut dia, tindakan tembak di tempat tersebut dilakukan oleh petugas di lapangan terutama anggota Buser jika memang benar-benar dalam situasi terdesak dan membahayakan jiwa petugas. "Tembak di tempat ini harus terukur dimana pelaku dalam kondisi sangat membahayakan," jelas dia.
Untuk mengantisipasi maraknya aksi begal, sebenarnya di Kepolisian Resor Bogor Kota sendiri sudah ada Tim Antibegal. Di mana tim ini bertugas untuk memburu dan menangkap pelaku kriminalitas bukan hanya curanmor tapi kasus kejahatan lainnya.
"Jadi mereka-lah petugas antibegal yang kita miliki di Polres dan setiap Polsek," ungkapnya.
Irsan mengatakan, pihaknya masih memburu begal motor yang melakukan aksinya menggunakan senjata api dan menewaskan korbannya beberapa waktu lalu.
"Petugas kami sudah membuat dan menyebarkan sketsa wajah pelaku, dan dan kami sedang meneliti rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut," pungkas Irsan. (Ans)
Lumpuhkan Begal, Kapolres Bogor Perintahkan Tembak di Tempat
Tembak di tempat terhadap begal dilakukan jika memang dalam situasi terdesak dan membahayakan jiwa petugas.
Advertisement