Liputan6.com, Jakarta - Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjiatno untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada Desember 2015.
"‎Presiden sudah memberikan arahan tentang pembentukan Pansel KPK tersebut, jadi koordinasi sedang dilakukan, tapi biasanya itu antara Menkumham, Setneg lalu, Polhukam lalu sampaikan kajiannya kepada presiden," ujar Andi, di Istana Kepresidenan, Jumat (3/5/2015).Â
Terkait dengan nama-nama anggota Pansel, beber Andi, hingga kini belum sampai pada tahapan tersebut. Pemerintah sampai saat ini masih fokus pada kajian kebutuhan dan mekanisme yang akan dilakukan Pansel KPK.
"Kalau nama belum, nominasi-nominasinya belum. Baru menyiapkan kajian umum ke presiden tentang kebutuhan untuk nantinya pansel KPK," kata Andi.Â
Ia menjelaskan, pembentukan Pansel pimpinan KPK yang dilakukan saat ini bukan karena akan adanya percepatan masa jabatan pimpinan KPK. Pembentukan Pansel saat ini agar tim dapat mempersiapkan proses seleksi lebih matang dengan durasi waktu kerja yang lebih lama.Â
"Sebetulnya kalau panselnya harus bekerja kan kami harus menghitung mundur, kalau idealnya kita sudah peroleh komisioner KPK di akhir November, kami harus mengitung mundur kapan itu dibahas di DPR, kapan seleksinya di pemerintah dilakukan, kapan kajiannya panselnya dilakukan, kalau dihitung mundur ya memang harus menyiapkan 6 bulan sebelumnya‎," tukas dia. (Luq/Mut)